BeritaInvestor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mantan Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah gratifikasi mencapai Rp21,5 miliar. KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk Direktur KSO PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Sharif Benyamin, untuk mencari tahu lebih banyak tentang aliran dana ini.
Pergerakan Saham SMRA Terkendala
Seiring dengan berkembangnya penyidikan ini, saham SMRA mengalami penurunan. Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, saham tersebut turun 2% menjadi Rp370 per saham. SMRA menjadi satu-satunya saham yang turun pada hari itu, saat saham perusahaan properti lain seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengalami kenaikan. CTRA naik 3,09% ke level Rp835/saham, sementara APLN dan BSDE juga mencatatkan kenaikan.
Kinerja Saham SMRA yang Menurun
Dalam sepekan terakhir, saham SMRA telah melemah 6,57% dan dalam sebulan turun 14,68%. Akumulatif selama tiga bulan, penurunan mencapai 31,48%. Hal ini berbeda jauh dari kinerja akhir tahun 2024 saat saham SMRA tercatat naik 22,77% dalam enam bulan dan termasuk dalam indeks LQ45. Selain itu, pada Juni 2024, Summarecon Agung pernah membagikan dividen tunai sebesar Rp148,57 miliar atau Rp9 per saham.
Sejarah Kasus Dugaan Gratifikasi
Ini bukan kali pertama PT Summarecon Agung Tbk terlibat masalah hukum. KPK sebelumnya juga menyelidiki dugaan suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota, Haryadi Suyuti, dan petinggi Summarecon. KPK bahkan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi dalam kasus ini. Para investor dan pihak terkait lainnya kini terus memantau perkembangan kasus dugaan gratifikasi ini serta dampaknya terhadap saham SMRA.
(red)
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.