BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menunda rencana kebijakan short selling serta pengkajian kebijakan buyback tanpa perlu rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengawas pasar modal dan pelaku pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK OJK), Inarno Djajadi, mengatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh penurunan yang signifikan pada indeks harga saham gabungan (IHSG) pekan lalu. “Dengan mempertimbangkan kekhawatiran ini dan mendapatkan masukan dari para pelaku pasar, OJK memutuskan untuk menunda implementasi short selling,” ujar Inarno di Main Hall BEI, Senin (3/3/2025). Keputusan ini merupakan respons terhadap penurunan IHSG yang turun sekitar 223 poin (3,45%) hingga mencapai level 6.519,66 berdasarkan data dari 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Pada pekan sebelumnya, IHSG mencapai penurunan tertinggi hingga 11,43% sepanjang tahun 2025. Dalam diskusi tersebut, sejumlah tokoh pasar seperti Garibaldi Thohir dari Adaro, Arsjad Rasjid dari Indika Energy, Franky Widjaja dari Sinar Mas, dan Ketua Kadin Anindya Bakrie turut berpartisipasi.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.