BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa saham PT Jantra Grupo Indonesia Tbk. (KAQI) telah ditetapkan sebagai Efek Syariah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2025, yang dirilis pada tanggal 3 Maret 2025, dan membuat saham ini resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Kriteria Efek Syariah Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan setelah OJK meninjau pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan dokumen Pernyataan Pendaftaran oleh PT Jantra Grupo Indonesia Tbk. Data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen resmi dan informasi lain yang dapat dipercaya.
Proses Review Berkala OJK menyatakan bahwa mereka akan melakukan tinjauan secara berkala terhadap Daftar Efek Syariah. Tinjauan ini berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten. Proses ini juga akan dilakukan jika ada peristiwa korporasi atau informasi baru yang mempengaruhi status Efek Syariah dari emiten.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.