BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda penerapan short selling dan intraday short selling, serta memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rencananya, BEI akan melaksanakan short selling dalam dua tahap, dengan tahap pertama dijadwalkan pada akhir Maret atau April 2025. Hanya investor domestik yang diizinkan untuk melakukan transaksi ini pada tahap awal. Tahap kedua baru akan dilaksanakan setahun setelahnya. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek di OJK, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung para investor. Ia berkata, “Menunda pelaksanaan short selling dan mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS,” dalam sebuah dialog dengan pemangku pasar modal. Keputusan ini juga terinspirasi oleh kebijakan di bursa regional lain. Misalnya, di Thailand, short selling hanya diperbolehkan untuk emiten yang termasuk dalam indeks SET100, dan mereka juga menerapkan aturan up-trick bersyarat untuk menjaga stabilitas harga saham.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.