BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan short selling dan intraday short selling. Selain itu, mereka juga memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana Awal dan Penundaan
Awalnya, BEI mengusulkan untuk melaksanakan short selling secara bertahap. Tahap pertama direncanakan dimulai antara akhir Maret atau April 2025, di mana hanya investor domestik yang dapat melakukan transaksi ini. Tahap kedua akan dilaksanakan setahun kemudian.
Pernyataan OJK
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pasar dan memberikan ruang bagi investor. “Kami menunda pelaksanaan short selling dan mengevaluasi kebijakan untuk buyback saham tanpa RUPS,” ujarnya dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal pada Senin (3/3).
Mengetahui Kebijakan Regional
Langkah penundaan ini juga diambil untuk mengikuti kebijakan bursa di negara lain. Sebagai contoh, di Thailand, short selling diperbolehkan hanya untuk konstituen indeks SET100. Selain itu, mereka juga menerapkan aturan up-trick bersyarat, di mana zero-plus tick menjadi standar, tetapi berubah menjadi aturan uptrick jika harga saham turun melewati batas tertentu.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.