BeritaInvestor.id – PT Link Net Tbk (LINK) baru saja mengumumkan bahwa Dian Siswarini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris. Surat pengunduran diri Dian diterima pada 28 Februari 2025, dan keputusannya akan mulai efektif pada 25 Maret 2025.
Proses RUPS dan Dampaknya
Dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Link Net mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang. Manajemen LINK belum memberikan alasan spesifik terkait pengunduran diri ini, tetapi mereka menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mempengaruhi operasi, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.
Pernyataan Manajemen LINK
“Kejadian, informasi, dan fakta material tersebut tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ungkap Rininta Agustina Widya Pratika, Corporate Secretary LINK, dalam keterangannya pada 3 Maret. Hingga saat ini, Link Net belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Dian, tetapi mereka berkomitmen untuk menjaga operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.