BeritaInvestor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Haniv. KPK meminta keterangan dari para petinggi kedua perusahaan untuk memperjelas aliran dana yang terkait dengan kasus ini.
Pemeriksaan Petinggi Perusahaan KPK menunjuk juru bicara mereka, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa para petinggi ERAA dan MAPI telah dimintai keterangan mengenai dana yang diterima oleh Haniv. Di antara yang diperiksa adalah Irla Mugi Prakoso, General Manager MAPI, dan Moh. As’udi, kepala divisi akuntansi ERAA.
Aliran Dana yang Diduga Ilegal Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pegawai pajak dan bank. Haniv diduga menerima dana ‘pemulus’ dari beberapa Wajib Pajak yang mencapai total Rp804 juta. Dana tersebut dikirim ke rekening anaknya, Feby Paramita, dengan alasan sebagai sponsor butik. Namun, KPK menilai dana tersebut adalah gratifikasi. Selain itu, Haniv juga menerima uang dalam bentuk dolar AS yang kemudian disimpan di deposito dengan jumlah sebesar Rp10,3 miliar.
Total Penerimaan Gratifikasi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa total dana yang diterima Haniv dalam bentuk gratifikasi mencapai setidaknya Rp21,5 miliar. Ini termasuk dari fashion show sebesar Rp804 juta dan penempatan deposito sebesar Rp14 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.