BeritaInvestor.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan skema baru untuk Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, dengan total 253 pengguna. Sektor-sektor tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Perubahan Kebijakan HGBT Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, harga gas bumi dibedakan berdasarkan pemanfaatannya. Untuk bahan bakar, nilai HGBT ditetapkan sebesar USD7 per MMBTU (million British thermal unit), sementara untuk bahan baku harganya USD6,5 per MMBTU.
Dampak pada Industri Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya mendapatkan harga gas bumi tertentu antara USD6,75 – 7,75 per MMBTU. Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, sektor industri bisa berkompetisi lebih baik di pasar global dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu, harga produk di dalam negeri diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit listrik.
Respons dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia Keputusan ini juga mendapatkan sambutan positif dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). Ketua HKI, Sanny Iskandar, menekankan pentingnya penerapan HGBT untuk meningkatkan daya saing industri dalam menarik investasi.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.