Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru Ekspor-Impornya

by Tim Redaksi
27, February, 2025
in Regulator
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Ini adalah perubahan kedua dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023. “Kami berharap aturan baru ini dapat menjawab kebingungan masyarakat mengenai regulasi barang kiriman,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Selasa (26/02).

Tujuan Aturan Baru
Nirwala menjelaskan alasan diterbitkannya PMK 4/2025 adalah untuk menyederhanakan proses fiskal pada barang kiriman agar proses bisnis bisa lebih cepat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dengan peraturan lainnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. “Aturan ini juga memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang harus menunggu lama dan mengapresiasi WNI yang mengharumkan nama bangsa dengan hadiah dari perlombaan internasional,” tambahnya.

Poin-Poin Perubahan Dalam PMK 4/2025
Peraturan baru ini mencakup beberapa perubahan penting, seperti:
1. Pendefinisian ulang barang kiriman dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
2. Pengaturan waktu penyampaian consignment note jika ada konfirmasi.
3. Perubahan pada barang kiriman yang menerapkan self assessment.
4. Aturan baru tentang bea masuk tambahan untuk barang kiriman dan nonkomoditas tertentu.
5. Pembaruan tarif bea masuk untuk komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN.
6. Pengaturan khusus untuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional.
7. Perubahan ketentuan untuk ekspor barang kiriman.

Sejumlah perubahan ini diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih efisien dan membantu meningkatkan dukungan ekspor melalui skema barang kiriman di perusahaan berfasilitas.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Eksportir Dapat Sanksi Jika Tidak Patuh Aturan DHE SDA

Next Post

Sri Mulyani Luncurkan SBN Perumahan untuk Bantuan MBR

Next Post

Sri Mulyani Luncurkan SBN Perumahan untuk Bantuan MBR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor