BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Maret 2025. Dalam peraturan ini, eksportir wajib menyimpan 100% dari DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal satu tahun.
Pengecualian untuk Sektor Migas
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sektor migas masih mengikuti ketentuan lama, yaitu harus menempatkan 30% dari DHE SDA untuk 3 bulan.
Empat Instrumen Penempatan
Eksportir memiliki empat pilihan tempat untuk menyimpan DHE SDA. Pertama, menggunakan rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang ada dalam valuta asing. Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen yang diterbitkan oleh LPEI. Keempat, instrumen dari Bank Indonesia. Perlu diingat, penarikan DHE SDA dari instrumen kedua hingga keempat tidak diperbolehkan sebelum jatuh tempo.
Penggunaan DHE SDA untuk Pembayaran
DHE SDA yang disimpan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar bea keluar, pinjaman, dan keperluan investasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
DHE SDA untuk Operasional dan Pengurangan Kewajiban
DHE SDA yang berada dalam rekening khusus selama satu tahun dapat digunakan untuk pengurangan kewajiban. Ini termasuk penukaran ke rupiah, pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang, dan pembayaran kembali pinjaman. Selama DHE SDA masih di rekening khusus, barulah penggunaannya diperbolehkan.
Persyaratan Bukti Penggunaan
Ekportir diwajibkan menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA untuk keperluan tertentu dan menyertakan surat pernyataan. Surat ini harus mengonfirmasi tujuan penggunaan serta kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Bukti dan surat tersebut harus diserahkan ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank terkait.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.