Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan DHE SDA 100% Mulai Maret 2025

by Tim Redaksi
27, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Maret 2025. Dalam peraturan ini, eksportir wajib menyimpan 100% dari DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal satu tahun.

Pengecualian untuk Sektor Migas
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sektor migas masih mengikuti ketentuan lama, yaitu harus menempatkan 30% dari DHE SDA untuk 3 bulan.

Empat Instrumen Penempatan
Eksportir memiliki empat pilihan tempat untuk menyimpan DHE SDA. Pertama, menggunakan rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang ada dalam valuta asing. Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen yang diterbitkan oleh LPEI. Keempat, instrumen dari Bank Indonesia. Perlu diingat, penarikan DHE SDA dari instrumen kedua hingga keempat tidak diperbolehkan sebelum jatuh tempo.

Penggunaan DHE SDA untuk Pembayaran
DHE SDA yang disimpan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar bea keluar, pinjaman, dan keperluan investasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

DHE SDA untuk Operasional dan Pengurangan Kewajiban
DHE SDA yang berada dalam rekening khusus selama satu tahun dapat digunakan untuk pengurangan kewajiban. Ini termasuk penukaran ke rupiah, pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang, dan pembayaran kembali pinjaman. Selama DHE SDA masih di rekening khusus, barulah penggunaannya diperbolehkan.

Persyaratan Bukti Penggunaan
Ekportir diwajibkan menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA untuk keperluan tertentu dan menyertakan surat pernyataan. Surat ini harus mengonfirmasi tujuan penggunaan serta kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Bukti dan surat tersebut harus diserahkan ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank terkait.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Penurunan Drastis Laba Clipan Finance Indonesia di 2024

Next Post

Harga Emas Antam Turun ke Bawah Rp1,7 Juta per Gram

Next Post

Harga Emas Antam Turun ke Bawah Rp1,7 Juta per Gram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor