BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi terhadap saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) setelah harga sahamnya melonjak signifikan. Pada 19 Februari 2025, saham DCII terdeteksi masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) karena peningkatan harga yang tidak biasa.
Kenaikan Harga yang Drastis
Harga saham DCII melonjak hingga 16.125 poin atau 20% menjadi Rp96.775 per saham pada 25 Februari 2025, setelah menyentuh auto rejection atas (ARA) selama empat hari berturut-turut. Sebelumnya, saham ini meroket 19,97% menjadi Rp56.025 pada 19 Februari, 19,99% ke level Rp67.225 pada 20 Februari, dan kembali naik 19,99% ke Rp80.650 pada 21 Februari 2025. Secara total, saham DCII sudah melonjak 129,86% dari Rp42.100 pada akhir 2024.
Saham Tertinggi di BEI
Saham DCII saat ini berada di level tertinggi atau all-time high (ATH) sejak listing di BEI pada 6 Januari 2021. Mereka juga menjadi saham dengan harga pasar tertinggi di bursa. Otto Toto Sugiri dan grup Salim adalah pemilik emiten ini.
Pernyataan dari BEI
BEI mengumumkan bahwa suspensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi investor. “Dalam rangka cooling down, tindakan ini diperlukan agar pelaku pasar dapat mempertimbangkan informasi dengan baik sebelum membuat keputusan investasi,” tulis BEI pada pengumumannya pada 25 Februari 2025. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan tunai untuk memastikan semua pihak mendapatkan waktu yang cukup dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Dengan peningkatan pesat yang telah terjadi, saham DCII kini menjadi perhatian serius di dunia investasi. Setiap langkah kini akan sangat penting bagi para investor untuk membuat keputusan yang tepat.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.