Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Respons Bank Jatim Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar

by Tim Redaksi
23, February, 2025
in Emiten
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank Jatim
Bank Jatim (BJTM) merespons penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta atas dugaan kredit fiktif yang melibatkan pemimpin cabang mereka di Jakarta. Kejati memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp569,4 miliar.

Komitmen Bank Jatim pada Proses Hukum
Fenty Rischana, Sekretaris Perusahaan Bank Jatim, menegaskan bahwa manajemen berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung pemeriksaan oleh Kejati. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum agar seluruh proses sesuai prosedur yang ada,” kata Fenty dalam keterangan resmi. Bank Jatim juga mengadukan dugaan manipulasi kredit di cabang Jakarta sebagai bentuk penegakan Good Corporate Governance (GCG).

Apresiasi terhadap Penegakan Hukum
Manajemen Bank Jatim mengapresiasi Kejati atas upaya penegakan hukum yang cepat. Mereka berkomitmen untuk menjalankan semua proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjaga prinsip-prinsip GCG, termasuk transparansi dan akuntabilitas.

Proses Pemeriksaan Masih Berlanjut
Fenty menambahkan bahwa penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim berusaha menyelesaikan masalah ini melalui recovery asset untuk memulihkan kerugian secara optimal dan mencadangkan kerugian untuk tahun 2024.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Penahanan Tersangka Kredit Fiktif
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta yang merugikan negara Rp569,4 miliar. Kasus ini terjadi antara tahun 2023-2024, di mana Bank Jatim memberikan kredit kepada PT Inti Daya Group menggunakan nama perusahaan nominee dan dokumen fiktif.

Tindakan Hukum Selanjutnya
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Bun Sentoso, pemilik PT Inti Daya Grup, Benny, kepala Bank Jatim cabang Jakarta, dan Agus Dianto Mulia, direktur PT Inti Daya Rekapratama. Kejati telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus ini, termasuk rumah dan kantor PT Inti Daya Group di Jakarta.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Madu dan Teh UMKM Pertamina Ekspor Perdana ke Filipina

Next Post

Harga Emas Terus Naik, Apa Prediksi untuk Pekan Depan?

Next Post

Harga Emas Terus Naik, Apa Prediksi untuk Pekan Depan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor