BeritaInvestor.id – Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan dan menahan tiga orang terkait kasus dugaan manipulasi kredit di Bank Jawa Timur (BJTM) cabang Jakarta. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp569,4 miliar. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat dari Kejati yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2025.
Penggunaan Nama Perusahaan Nominee
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Jatim kepada PT Inti Daya Group pada tahun 2023-2024. Fasilitas kredit terdiri dari 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang diajukan dengan menggunakan nama perusahaan nominee.
Agunan Fiktif dan Jumlah Kredit
PT Inti Daya Group mengajukan fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Jumlah kredit yang dicairkan oleh bank kepada PT Inti Daya Group mencapai Rp569.425.000.000.
Tiga Tersangka yang Ditahan
Tiga orang yang ditahan termasuk Bun Sentoso, pemilik PT Inti Daya Group, Benny, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, dan Agus Dianto Mulia, Direktur PT Inti Daya Rekapratama serta PT Inti Daya Group. Syahron juga menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di kantor serta rumah tersangka.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.