Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Industri Rokok Kudus Meningkat, Kini Ada 202 Pabrik

by Tim Redaksi
23, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Jumlah pabrik rokok di wilayah Kudus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus mencatat, saat ini terdapat 202 pabrik rokok di Karesidenan Pati. Ini meningkat dari 193 pabrik tahun lalu. “Jumlah pabrik rokok sebanyak itu tersebar di Karesidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala KPPBC Kudus, pada Minggu (23/2/2025).

Pertumbuhan Pabrik Rokok
Sejak akhir Januari 2025, pabrik rokok telah bertambah menjadi 198 pabrik, dan kini totalnya menjadi 202 pabrik. Dari angka tersebut, Kabupaten Kudus memiliki jumlah terbanyak yaitu 111 pabrik, diikuti oleh Kabupaten Jepara dengan 83 pabrik, Kabupaten Pati dengan 6 pabrik, dan Blora dengan 2 pabrik.

Sejarah Pertumbuhan Industri Rokok
KPPBC Kudus melaporkan, penambahan jumlah pabrik terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, terdapat 114 pabrik, meningkat menjadi 129 pabrik pada 2022, dan 159 pabrik pada 2023. Data menunjukkan, pabrik rokok terus bertambah: 166 pabrik pada Maret 2024, dan 193 pabrik pada Desember 2024.

Jenis Pabrik Rokok
Dari total 202 pabrik saat ini, hanya ada 1 pabrik untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) kategori I, 2 pabrik untuk sigaret kretek tangan (SKT) kategori I, 6 pabrik untuk SKT kategori II, dan puluhan pabrik untuk SKM. Kehadiran pabrik-pabrik ini sangat mendukung pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pencegahan Rokok Ilegal dan Peningkatan Penerimaan Cukai
KPPBC Kudus berkomitmen untuk mendukung marketing rokok legal dengan cara mencegah gangguan dari rokok ilegal. Ini dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan dukungan dari Satpol PP melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). KPPBC Kudus juga mengambil langkah tegas terhadap rokok ilegal, telah mengenakan denda hingga Rp2,25 miliar untuk pelanggaran pajak, yang berkontribusi pada pendapatan negara.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Diskon Menarik dan Prospek Saham di Indonesia Versi Bloomberg Intelligence

Next Post

Bank Jatim Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Next Post

Bank Jatim Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor