BeritaInvestor.id – Perluasan Instrumen DHE SDA oleh Bank Indonesia Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dengan sejumlah kebijakan baru. Salah satu langkah yang diambil adalah memperluas instrumen penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini mengharuskan eksportir untuk menempatkan DHE SDA minimal selama 12 bulan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2025. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa penempatan akan meliputi instrumen Term Deposit (TD) valas DHE hingga tenor 12 bulan. Ini juga berlaku untuk instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Manfaat dan Strategi Moneter Pro-Market Memanfaatkan DHE SDA dapat dilakukan dengan mengalihkan TD Valas DHE menjadi FX Swap, dan SVBI serta SUVBI dapat dijadikan agunan kredit Rupiah oleh bank. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, BI juga memperkuat strategi operasi moneter pro-market. Ini termasuk mempercepat perkembangan pasar uang dan valuta asing serta mendorong aliran masuk modal asing.
Kebijakan Stabilitas dan Insentif Untuk memperkuat nilai tukar Rupiah, BI akan melakukan intervensi di pasar valuta asing. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah peningkatan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari DPK. Besaran insentif KLM pada sektor perumahan juga akan meningkat dari Rp 23 triliun menjadi Rp 80 triliun untuk mendukung program perumahan pemerintah yang dimulai dari 1 April 2025.
Inovasi Digital dan Kerja Sama Internasional BI akan memperluas akseptasi digital melalui skema harga QRIS, dari 0,4% menjadi 0%, berlaku mulai 14 Maret 2025. Selain itu, kerja sama internasional dalam transfer sistem pembayaran dan penggunaan mata uang lokal juga akan diperkuat untuk meningkatkan konektivitas.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.