BeritaInvestor.id – Pengertian Short Selling
Short Selling adalah penjualan saham yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi. Dengan pendekatan ini, investor berharap bisa membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah setelah harga turun. Strategi ini biasanya digunakan saat pasar dalam keadaan bearish, atau turun.
Keuntungan dan Risiko Short Selling
Praktik Short Selling umum digunakan di banyak bursa di dunia oleh investor profesional untuk melindungi nilai investasi atau mendapatkan keuntungan. Dengan adanya Short Selling, diharapkan harga saham akan lebih sesuai dengan nilai sebenarnya, karena investor mampu mengoreksi harga yang dianggap terlalu tinggi.
Namun, Short Selling juga memiliki risiko, seperti fluktuasi harga yang tidak terduga dan kemungkinan gagal serah efek.
Fasilitas Short Selling di BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan dua jalur untuk melakukan Short Selling: Reguler Short Selling (SS) dan Intraday Short Selling (IDSS). IDSS harus diselesaikan pada hari yang sama, artinya investor harus menjual dan membeli dalam satu hari tanpa membawa posisi untung atau rugi ke hari berikutnya. Sebaliknya, dalam Reguler Short Selling, posisi tersebut bisa diselesaikan di hari perdagangan selanjutnya.
Short Selling hanya diperbolehkan untuk saham yang terdaftar dalam Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling. Hanya saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar yang bisa diperdagangkan dengan cara ini, dan kriteria khusus juga ditetapkan bagi investor yang ingin berpartisipasi, sehingga umumnya tidak diperuntukkan bagi investor pemula.
Implementasi Bertahap
BEI melaksanakan implementasi Short Selling secara bertahap untuk menjaga stabilitas pasar. Simulasi sistem dan pengujian dilakukan untuk mengidentifikasi risiko. Edukasi bagi investor juga dilakukan agar mereka memahami baik risiko maupun manfaatnya. BEI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan tidak ada manipulasi harga yang merugikan di pasar.
Per Februari 2025, BEI telah mengupdate daftar saham yang dapat diperdagangkan dengan Short Selling yang dapat dilihat di situs web BEI. Hanya terdapat 10 saham dari indeks LQ45 yang dapat digunakan untuk Short Selling, yaitu: PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
BEI berencana untuk meluncurkan fasilitas Short Selling pada kuartal kedua tahun 2025, dan hanya investor ritel domestik yang bisa melakukan Short Selling di fase awal implementasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan efisiensi harga, meskipun tantangan seperti volatilitas dan potensi manipulasi pasar harus dihadapi dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang baik. Dengan memahami mekanisme dan tahapan yang ada, investor diharapkan bisa memanfaatkan strategi ini secara optimal dan bertanggung jawab.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.