BeritaInvestor.id – Otoritas Pengawas Pasar Korea Selatan (FSS) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada JPMorgan, Morgan Stanley, Nomura, dan UBS karena melanggar aturan short-selling di pasar saham domestik.
π “Kami telah menyimpulkan sanksi administratif, yang berarti mengenakan denda,” ujar pejabat FSS kepada Reuters, Kamis (13/2/2025).
Komisi Sekuritas dan Berjangka (Securities and Futures Commission/SFC) telah mengambil keputusan ini dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
Bank Investasi Global Enggan Berkomentar
π Nomura mengaku belum mengetahui keputusan tersebut dan enggan berkomentar.
π JPMorgan & Morgan Stanley juga menolak memberikan tanggapan.
π UBS tidak segera merespons permintaan dari Reuters.
Di Korea Selatan, short-selling tanpa peminjaman saham secara resmi dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal, dan pelanggarannya dikenakan sanksi berat.
Β Aturan Short-Selling Akan Dicabut Maret 2025
π Pemerintah Korea Selatan berencana mencabut larangan short-selling yang diterapkan sejak November 2023.
π Sistem baru untuk mendeteksi perdagangan ilegal akan mulai beroperasi pada Maret 2025, memungkinkan pengawasan yang lebih ketat.
Keputusan ini menunjukkan bahwa otoritas pasar modal Korea Selatan semakin memperketat aturan bagi pelaku pasar global, demi menjaga stabilitas dan transparansi perdagangan saham domestik.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor