Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Sidang PKPU Bukalapak (BUKA) vs Harmas Berlanjut, Ahli Sebut Permohonan Tak Sah

by Tim Redaksi
14, February, 2025
in Emiten
0
Defisit Rp8,75 Triliun, Bukalapak (BUKA) Optimis dengan Strategi Baru
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Harmas Jalesveva dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang ini, Bukalapak menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Shubhan, sebagai ahli. Menurutnya, permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak memenuhi syarat hukum, karena tidak menghadirkan kreditur lain dalam persidangan.

📌 “Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga permohonan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hadi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa PKPU tidak dapat dilanjutkan karena sengketa utang ini masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang diajukan oleh Bukalapak.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

🔍 Latar Belakang Sengketa

Kasus ini berawal dari perjanjian penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017.
✅ Bukalapak telah membayar uang muka sebesar Rp6,46 miliar
❌ Harmas gagal menyerahkan gedung karena kendala operasional

Dalam putusan kasasi sebelumnya, Bukalapak divonis membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, perusahaan e-commerce ini mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.

Bukalapak menegaskan bahwa meski menghadapi sengketa hukum ini, operasional perusahaan tetap berjalan normal dan keuangan perusahaan dalam kondisi sehat.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Gugatan HarmasHukum PKPUSengketa BukalapakSidang PKPU Bukalapak
Previous Post

Danantara Diresmikan 24 Februari, Siap Kelola Rp14.710 Triliun

Next Post

FREN Catat Rugi Rp1,29 Triliun, Merger Tetap Sesuai Jadwal?

Next Post
DSSA Jual 35,5 Miliar Lembar Saham FREN dengan Nilai Rp2,4 Triliun

FREN Catat Rugi Rp1,29 Triliun, Merger Tetap Sesuai Jadwal?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor