BeritaInvestor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dengan rasio 10,24% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menyebut bahwa penerimaan pajak akan terdiri dari pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dan bea serta cukai sebesar Rp301,6 triliun.
Target Pajak dan PDB
“Indonesia masih memiliki rasio pajak terhadap PDB yang terendah atau rendah, jadi banyak pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan,” kata Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum di Jakarta.
Sebelumnya, Bendahara Negara melaporkan bahwa rasio pajak per Oktober 2024 adalah 10,02% dari PDB.
Pentingnya Pengumpulan Pajak
Dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat peduli terhadap pengumpulan pajak, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan, dan penghindaran pajak. “Kami akan fokus pada beberapa area di Kementerian Keuangan, seperti pajak, bea cukai, dan penerimaan non-pajak, untuk meningkatkan konsistensi data dan kewajiban wajib pajak,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan juga berencana untuk mengembangkan layanan yang lebih baik agar tidak ada data yang berulang serta mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. “Semoga ini dapat membuat prosesnya lebih mudah bagi wajib pajak,” tambahnya.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.