BeritaInvestor.id – DPR Mendesak Penanganan Pencemaran Lingkungan oleh Tambang Emas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dari penambangan emas ilegal di Poboya, Sulawesi Tengah. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals, Tbk (BRMS), yang dilaporkan merusak lingkungan sekitar. Gelombang protes dari warga sekitar semakin meningkat, sehingga pemerintah perlu segera mengambil langkah.
Tindakan Segera Diperlukan
Anggota Komisi XII DPR, Mukhtaruddin, mengatakan bahwa perusahaan harus ditertibkan dan stakeholder terkait perlu melakukan peninjauan. “Ini adalah amanat undang-undang,” kata Mukhtaruddin dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menekankan bahwa jika terbukti melanggar, tindakan harus segera dilakukan. “Kementerian Lingkungan Hidup harus turun untuk melihat fakta dan menentukan solusi bagi masyarakat,” lanjutnya.
Protes dari Masyarakat Meningkat
Mukhtaruddin menyatakan pentingnya peran KLH dalam menangani dugaan pencemaran ini. Jika tidak ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tindakan penertiban harus diambil. Protes terhadap PT Citra Palu Minerals terus berlanjut, termasuk demonstrasi oleh massa dari Front Pemuda Kaili di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Februari 2025.
Limbah Berbahaya Menjadi Sorotan
Afrika mendesak agar pemerintah setempat menghentikan operasional perusahaan hingga audit lingkungan independen dilakukan. Wakil Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), Haikal, mengklaim bahwa limbah merkuri dari pertambangan CPM telah mencemari air minum warga. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan sianida berpotensi mengeluarkan racun mematikan ke udara.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, menyatakan bahwa KLH dan ESDM harus melakukan tinjauan langsung di lokasi untuk menyelidiki masalah yang ada. “Penting untuk memverifikasi perlakuan perusahaan terhadap warga yang terdampak,” katanya. Ia juga menekankan perlunya kedua kementerian mendengarkan tuntutan publik terkait lingkungan dan keadilan sosial.
Pentingnya Kepatuhan terhadap ESG
Trubus menjelaskan bahwa perusahaan tambang harus mematuhi aturan Environmental Social Governance (ESG), yang kini mengatur perizinan untuk memastikan dampak sosial dan lingkungan yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar perusahaan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
Potensi Pelanggaran yang Harus Diperiksa
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan praktik maladministrasi dalam perizinan, penegak hukum harus menyelidiki keabsahan izin tambang. Penghentian operasional dapat terjadi jika ada pelanggaran izin yang belum lengkap, atau bisa berbentuk sanksi yang memberikan kompensasi untuk area yang telah rusak.”
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.