BeritaInvestor.id – Konflik dengan Warga di Tambang Citra Palu Minerals
Perusahaan Bumi Resources Minerals (BMRS) saat ini menghadapi masalah serius setelah kantor anak usahanya, Citra Palu Minerals (CPM), didatangi oleh Front Pemuda Kaili (FPK) pada 10 Februari 2025. FPK khawatir bahwa kegiatan pertambangan CPM dapat merusak lingkungan, termasuk sungai, menurunkan muka tanah, dan berisiko karena lokasi pertambangan yang rentan terhadap gempa.
Reaksi Manajemen Bumi Minerals
Menurut Muhammad Sulthon, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Minerals, pertambangan tersebut dilakukan sesuai perizinan pemerintah dan dengan prinsip praktik penambangan yang baik. Seluruh kegiatan pertambangan dan pengolahan dilakukan dengan studi yang lengkap dan tenaga ahli, sehingga dampak bisa diminimalkan.
Metode Pertambangan yang Digunakan
CPM menggunakan metode tambang terbuka (open pit) dan sedang mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine) dengan pembuatan terowongan menuju sumber bijih. Untuk menjalankan aktivitas ini, CPM telah mendapatkan berbagai izin, antara lain izin kontrak karya dan persetujuan lingkungan hidup (AMDAL) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka Waktu Kontrak Karya
Batas waktu kontrak karya CPM dimulai dari persetujuan pada 14 November 2017, dan akan berakhir pada 30 Desember 2050. Kontrak ini mengatur tiga tahun untuk tahap konstruksi dan 30 tahun untuk operasi produksi.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.