BeritaInvestor.id – Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama bersamaan dengan sistem pajak baru Coretax. Kesepakatan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak. Ketua Komisi XI, Misbakhun, menekankan pentingnya penggunaan sistem lama sebagai langkah antisipasi terhadap implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan. “Kami tidak ingin sistem baru ini mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ungkapnya setelah rapat dengar pendapat dengan DJP Kemenkeu pada Senin (10/2/2025). Penerimaan negara yang dianggarkan dalam APBN 2025, yang merupakan anggaran pertama di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto, ditargetkan mencapai Rp3.005,13 triliun, dengan Rp2.490,9 triliun berasal dari pajak. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan perlunya pemantauan dampak dari implementasi Coretax terhadap penerimaan negara, terutama terkait jatuh tempo pembayaran pajak yang dipindahkan ke tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam konteks ini, Suryo juga menyebutkan bahwa Kemenkeu akan mengidentifikasi layanan perpajakan yang dapat tetap menggunakan sistem lama saat peluncuran Coretax berlangsung, tergantung pada kebutuhan yang ada.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.