Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

DPR Tanyakan Penundaan Penerapan Coretax, Ini Respons Dirjen Pajak

by Tim Redaksi
11, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

BeritaInvestor.id – Jakarta – Ketua Komisi XI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari hampir semua fraksi di Komisi XI untuk menunda pelaksanaan Coretax, sistem perpajakan baru yang menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak. Meskipun demikian, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini mencapai kesepakatan untuk menjalankan sistem perpajakan yang lama bersamaan dengan penggunaan Coretax. “Ada aspirasi dari hampir semua fraksi untuk meminta penundaan. Namun, penundaan itu harus disepakati secara bersama antara pemerintah dan kami akhirnya dipilih untuk memanfaatkan sistem perpajakan yang lama,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa Coretax, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, tetap akan diterapkan. Namun, Kemenkeu akan menganalisis jenis layanan perpajakan yang sekiranya perlu menggunakan sistem lama. “Jadi, yang merasa perlu menggunakan sistem lama, kami akan lakukan. Walaupun Coretax tetap berjalan, jika ada hal yang mendesak, kami akan kembali ke sistem lama,” jelas Suryo. DJP juga telah membuka kembali e-Faktur Dekstop untuk mendukung penerbitan e-faktur bagi perusahaan besar. Kemenkeu saat ini sedang menyiapkan roadmap mitigasi berkaitan dengan Coretax dan membuka kemungkinan bagi seluruh layanan perpajakan untuk memakai sistem baru yang terintegrasi tanpa penundaan implementasi. “Kami akan melakukan evaluasi dan memberi laporan perkembangan kepada Komisi XI secara berkala,” tambahnya. Sekarang, terdapat dua sistem perpajakan yang berlaku, di mana Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2024 masih menggunakan sistem lama, sementara SPT Tahun 2025 akan mengadopsi Coretax.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Proyeksi Surplus Anggaran RI Melalui Skema Makan Bergizi Gratis

Next Post

Sri Mulyani Angkat Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran

Next Post

Sri Mulyani Angkat Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor