BeritaInvestor.id – Jakarta – Ketua Komisi XI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari hampir semua fraksi di Komisi XI untuk menunda pelaksanaan Coretax, sistem perpajakan baru yang menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak. Meskipun demikian, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini mencapai kesepakatan untuk menjalankan sistem perpajakan yang lama bersamaan dengan penggunaan Coretax. “Ada aspirasi dari hampir semua fraksi untuk meminta penundaan. Namun, penundaan itu harus disepakati secara bersama antara pemerintah dan kami akhirnya dipilih untuk memanfaatkan sistem perpajakan yang lama,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa Coretax, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, tetap akan diterapkan. Namun, Kemenkeu akan menganalisis jenis layanan perpajakan yang sekiranya perlu menggunakan sistem lama. “Jadi, yang merasa perlu menggunakan sistem lama, kami akan lakukan. Walaupun Coretax tetap berjalan, jika ada hal yang mendesak, kami akan kembali ke sistem lama,” jelas Suryo. DJP juga telah membuka kembali e-Faktur Dekstop untuk mendukung penerbitan e-faktur bagi perusahaan besar. Kemenkeu saat ini sedang menyiapkan roadmap mitigasi berkaitan dengan Coretax dan membuka kemungkinan bagi seluruh layanan perpajakan untuk memakai sistem baru yang terintegrasi tanpa penundaan implementasi. “Kami akan melakukan evaluasi dan memberi laporan perkembangan kepada Komisi XI secara berkala,” tambahnya. Sekarang, terdapat dua sistem perpajakan yang berlaku, di mana Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2024 masih menggunakan sistem lama, sementara SPT Tahun 2025 akan mengadopsi Coretax.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.