BeritaInvestor.id – PT MNC Land Tbk. (KPIG) akhirnya angkat bicara terkait penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (6/2/2025). Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Cigombong, Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama KPIG, M. Budi Rustanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran dalam proyek KEK Lido.
📌 “Kami terus berkoordinasi dengan KLH untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan KEK Lido,” ujar Budi dalam keterbukaan informasi, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pembangunan KEK Lido tetap berjalan seperti biasa dan penyegelan tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
KLH: Ada Dugaan Kelalaian dalam Pengelolaan Lingkungan
Sebelumnya, penyegelan KEK Lido merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu (1/2/2025). Inspeksi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dampak pembangunan KEK Lido terhadap Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami penyusutan dari 24 hektare menjadi 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
📌 “PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” ujar Hanif dalam keterangan resminya.
Namun, pihak KPIG menyatakan bahwa pendangkalan tersebut sudah terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan Lido pada 2013. Oleh karena itu, mereka masih melakukan klarifikasi dan menyiapkan dokumen pembuktian untuk KLH.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor