Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Jiwasraya Dibubarkan Tahun Ini, Nasib Polis Ditentukan Likuidasi

by Tim Redaksi
7, February, 2025
in Ekonomi
0
Jiwasraya Dibubarkan Tahun Ini, Nasib Polis Ditentukan Likuidasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan dibubarkan pada tahun 2025, dengan penyelesaian kewajiban pemegang polis dan pensiunan bergantung pada hasil likuidasi aset.

“Pembubaran dilakukan tahun ini, tetapi pembayaran 100% tergantung dari pemberesan aset,” ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Kondisi Aset Jiwasraya

  • Total Aset DPPK Jiwasraya: Rp 654,5 miliar
  • Aset Neto Likuid: Rp 149,1 miliar
  • Sisa Kewajiban Pendiri: Rp 354 miliar
  • Potensi fraud: Rp 257 miliar (berdasarkan audit BPKP)

Sisa aset akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban melalui:

  1. Pencairan aset saham dan aset lainnya
  2. Hasil penjualan aset dalam proses likuidasi
  3. Potensi aset rampasan dari pelaku fraud, jika gugatan hukum dilakukan

Komisi VI DPR RI Desak Pengembalian Aset

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Komisi VI DPR RI meminta agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan bisa dikembalikan untuk membayar hak pensiunan.

“Aset ini bukan milik negara, tetapi berasal dari karyawan Jiwasraya,” tegas Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI.

Namun, menurut Lutfi, aset yang dirampas telah menjadi milik negara dan perlu mekanisme hukum untuk pengembalian.

“Aset yang dirampas itu masuk ke negara, pengembaliannya harus ada skema yang jelas,” jelasnya.

Komisi VI mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membayar hak karyawan Jiwasraya.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Aset NegaraAsuransiDPR RIFraudJiwasrayalikuidasi
Previous Post

Hanwha Resmi Akusisi Bank Nobu (NOBU) 40%, Merger dengan BABP Gagal?

Next Post

DEWA Revisi Harga Private Placement, Konversi Utang Capai Rp1,11 Triliun

Next Post
Darma Henwa (DEWA) Optimis Cetak Pendapatan Rp5 Triliun di 2024

DEWA Revisi Harga Private Placement, Konversi Utang Capai Rp1,11 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor