BeritaInvestor.id – Meskipun belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), iPhone 16 dari Apple sudah masuk ke Indonesia dalam jumlah besar melalui jalur barang pribadi dan kiriman. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia hingga Oktober 2024. Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah yang lebih besar, yaitu 11 ribu unit hingga November 2024.
Menurut Chotibul Umam, Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai, perangkat ini dibawa oleh penumpang dari luar negeri atau dikirim melalui barang kiriman. Proses ini berada dalam ketentuan yang mengatur barang bawaan pribadi dan nonpribadi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan Bea Masuk dan Pajak
Untuk membawa iPhone 16 ke Indonesia, penumpang harus membayar bea masuk dan pajak, termasuk:
- Bea Masuk: 10% dari nilai barang.
- PPN: 11% (dengan mekanisme perhitungan 11/12).
- PPh: 10% bagi pemilik NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai contoh, untuk iPhone 16 seharga Rp20 juta, pajak dan bea masuk dihitung setelah pembebasan nilai barang sebesar USD500. Total kewajiban pajak dan bea masuk dapat mencapai sekitar Rp4 juta tergantung pada kelengkapan dokumen wajib pajak.
Kementerian Perindustrian Mengawasi Ketat
Kemenperin telah memperingatkan bahwa meskipun masyarakat diizinkan membawa iPhone 16 untuk penggunaan pribadi, pihaknya akan memblokir IMEI perangkat yang terbukti dijual kembali secara ilegal. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan komitmennya untuk menegakkan regulasi yang ada dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses impor perangkat elektronik tersebut.
Perbedaan Data dan Tantangan Regulator
Terdapat perbedaan data antara Bea Cukai dan Kemenperin terkait jumlah unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pelaporan yang berbeda di masing-masing instansi. Namun, kedua pihak sepakat bahwa peningkatan impor perangkat ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sentimen Pasar dan Dampak Larangan Penjualan Resmi
Meski iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia karena tidak memenuhi syarat TKDN, permintaan pasar terhadap produk ini tetap tinggi. Pemerintah masih dalam proses negosiasi dengan Apple untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan penjualan resmi perangkat ini di Tanah Air.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor