Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

MK Ubah Regulasi, LPS Kini Harus Mendapat Persetujuan DPR

by Tim Redaksi
6, January, 2025
in Ekonomi
0
MK Ubah Regulasi, LPS Kini Harus Mendapat Persetujuan DPR
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi lembaga yang independen dan bebas dari potensi intervensi politik. Keputusan ini diambil melalui putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait uji materi sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

MK memutuskan untuk menggugurkan ketentuan yang mengharuskan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) serta kegiatan operasional LPS lainnya. Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), ayat (7) huruf a, dan Pasal 7 angka 57 UU P2SK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa keterlibatan Menteri Keuangan dalam bentuk persetujuan memiliki potensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

“Adanya ‘persetujuan’ Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan,” ujar Enny Nurbaningsih.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Perubahan Frasa dan Penguatan Prinsip
Sebagai tindak lanjut, MK mengubah frasa dalam pasal-pasal terkait dari “persetujuan Menteri Keuangan” menjadi “persetujuan DPR”. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa independensi LPS merupakan keharusan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga stabilitas keuangan secara efektif, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah.

Pentingnya independensi LPS juga sejalan dengan prinsip internasional yang diatur dalam IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance System, yang menyatakan:

“The deposit insurer should be operationally independent, well-governed, transparent, accountable, and insulated from external interference.”

Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 angka 2 UU P2SK juga menyebutkan bahwa LPS tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah, kecuali atas ketentuan yang dinyatakan secara jelas dalam UU. Untuk memperkuat prinsip ini, UU P2SK mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola LPS.

Pentingnya Independensi dalam Stabilitas Keuangan
Independensi LPS menjadi kunci untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan dihapusnya persetujuan Menteri Keuangan, LPS diharapkan lebih fleksibel dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan tanpa campur tangan pihak eksternal yang dapat mengganggu operasionalnya.

Keputusan MK ini diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi LPS untuk menjalankan perannya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: DPRindependensi lembagakeputusan MKLPSMahkamah Konstitusireformasi regulasisistem keuangan IndonesiaStabilitas Keuangantransparansi lembagaUU P2SK
Previous Post

Lelang Perdana SRBI 2025: Minat Investor Melonjak Tajam

Next Post

Mahkamah Konstitusi (MK) : Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Next Post
Mahkamah Konstitusi (MK) : Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Mahkamah Konstitusi (MK) : Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor