BeritaInvestor.id – PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI), produsen sarung tangan latex, menghadapi pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Medan. Permohonan tersebut diajukan oleh mantan karyawan perseroan, yakni Labora Simbolon dan Irmawani Aritonang, yang sebelumnya terlibat perselisihan hubungan kerja dengan perusahaan.
Direktur Utama SURI, Imelda Lin, menyatakan bahwa perseroan telah menerima informasi terkait pengajuan PKPU pada 18 November 2024 melalui kuasa hukum perusahaan.
Latar Belakang Permohonan PKPU
Imelda menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 2020, ketika terjadi perselisihan industrial antara SURI dengan para pemohon PKPU. Kasus tersebut telah diselesaikan melalui putusan final di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung, yang menghukum SURI untuk membayar pesangon kepada para pemohon dan kreditur lainnya.
Berikut rincian kewajiban pesangon berdasarkan putusan pengadilan:
- Labora Simbolon: Rp40.335.686,-
- Irmawani Aritonang: Rp61.180.000,-
- Nuri Zulita Br Surbakti: Rp61.180.000,-
- Ditawarni Sidabutar: Rp30.697.644,-
Meski perseroan telah berupaya melaksanakan pembayaran, para pemohon menolak itikad baik SURI. Salah satu upaya komunikasi terakhir dilakukan pada 16 Agustus 2023, tetapi tidak mendapat respons dari pihak pemohon.
Langkah SURI Menghadapi PKPU
Perseroan telah menyiapkan cek pembayaran yang diserahkan kepada kuasa hukum SURI untuk dibawa ke persidangan. Imelda berharap langkah ini dapat mendorong para pemohon mencabut permohonan PKPU mereka atau majelis hakim menolak permohonan dengan mempertimbangkan itikad baik perusahaan.
“Kami yakin emiten mampu menyelesaikan kewajiban pesangon ini. Kondisi keuangan perseroan cukup baik, dan kami telah menyiapkan cek pembayaran penuh atas nama para pemohon,” tegas Imelda.
Dampak PKPU Terhadap Kelangsungan Usaha
Imelda menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan mempengaruhi operasional maupun kelangsungan usaha perseroan. SURI akan tetap fokus pada kegiatan bisnisnya dan memastikan komitmen kepada seluruh pihak terkait.
“Kami percaya bahwa dengan kesiapan finansial yang kami miliki, kewajiban ini dapat segera terselesaikan tanpa mengganggu kelangsungan usaha perseroan,” pungkas Imelda.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor