BeritaInvestor.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dijadwalkan memeriksa Tingning Sukowignjo, Chief Financial Officer dan Corporate Secretary PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), pada Kamis, 21 November 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan anak usaha AALI di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dugaan Korupsi pada Anak Usaha Astra Agro Lestari
Kasus ini mencakup aktivitas anak usaha AALI, yaitu PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA), di wilayah Morowali Utara dan Poso. Astra Agro diduga mengoperasikan lahan di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV sejak 2009. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp79 miliar.
Menurut Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, “Kerugian mencapai Rp79 miliar hanya dari satu komponen.” Dugaan ini semakin diperkuat oleh temuan tim penyidik yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lahan.
Pemeriksaan Sebelumnya oleh Tim Kejati
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional Astra Agro Arief Catur Irawan, Kepala Divisi Finance Holding Astra Agro Daniel Paolo Gultom, dan auditor laporan keuangan PT RAS, Buntoro Rianto. Selain itu, manajer dan direktur dari PT SJA serta mantan direktur PTPN XIV juga turut diperiksa.
“Kami mendalami semua pihak yang terlibat, termasuk dari pihak PTPN XIV,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan.
Dugaan Penyalahgunaan Lahan oleh Astra Agro
PT Rimbunan Alam Semesta diduga mencaplok lahan milik PTPN XIV secara ilegal. Aktivitas ini diduga melibatkan beberapa pejabat Astra Agro dan mantan direktur PTPN XIV. Penyelidikan saat ini fokus pada kerugian negara yang disebabkan oleh pengoperasian lahan tanpa izin.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor