BeritaInvestor.id – Pemerintah, bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), berencana menekan biaya pembangunan rumah hingga 21% untuk meringankan harga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan kepada masyarakat. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa pengurangan biaya ini ditargetkan bagi pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Menengah Bertingkat (MBT). Adapun pengurangan biaya dapat diwujudkan melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), serta penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perpanjangan Bebas PPN dan Dukungan Pemerintah Daerah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memperpanjang pembebasan PPN hingga lima tahun. Selain itu, telah disepakati dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan BPHTB bagi MBR. “Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, efisiensi bisa dilakukan, serta kemudahan perizinan terwujud, program Tiga Juta Rumah ini bisa mendongkrak omzet pengembang secara signifikan,” tutur Maruarar dalam acara Developer Gathering di Menara 1 BTN, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Penghapusan Retribusi PBG
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi MBR. Tito menegaskan bahwa surat edaran terkait penghapusan retribusi PBG akan segera diterbitkan dalam waktu 10 hari. “Kami akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan perwakilan realestat untuk menyosialisasikan hal ini. Presiden telah memerintahkan agar program ini dilaksanakan demi membangun solidaritas sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Tito.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor