BeritaInvestor.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan ini masuk dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas dan Peran Strategis Badan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. Pembentukan badan ini menandai langkah besar pemerintah dalam memperkuat sistem informasi dan intelijen keuangan nasional.
Fungsi-Fungsi Utama Badan
Berdasarkan Pasal 7 dalam Perpres tersebut, badan ini menjalankan beberapa fungsi penting, antara lain:
- Menyusun kebijakan teknis serta rencana dan program pengembangan teknologi informasi, komunikasi, dan intelijen keuangan.
- Mengelola teknologi informasi, data, informasi, intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan program teknologi informasi, data, dan intelijen.
- Menjalankan administrasi badan.
- Melaksanakan fungsi tambahan yang diberikan oleh menteri keuangan.
Upaya Transformasi Digital di Kementerian Keuangan
Pembentukan badan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi sistem keuangan negara melalui teknologi canggih dan pengelolaan intelijen yang lebih baik. Langkah ini diharapkan akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mempercepat transformasi digital di Kementerian Keuangan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor