BeritaInvestor.id – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan bahwa pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif di Indonesia akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU P2SK untuk melengkapi proses peralihan ini.
Persiapan OJK untuk Peralihan Pengawasan
OJK sedang menyusun ketentuan dan mengidentifikasi kebutuhan untuk implementasi peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK. Anton menjelaskan bahwa beberapa klaster yang terkait dengan peralihan ini telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, namun saat ini masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM karena pergantian di jajaran kementerian dan beberapa kendala lainnya.
Peralihan pengawasan keuangan derivatif ini menjadi bagian dari 37 amanat turunan UU P2SK dalam klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Anton menyebut bahwa tidak semua dari 37 amanat ini akan diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Klaster Utama dalam Implementasi Peralihan
OJK memutuskan untuk fokus pada beberapa klaster utama dalam pengawasan baru ini, yang meliputi pengaturan pelaku, Self-Regulatory Organization (SRO), produk, serta kebijakan penunjang. Dengan adanya klasterisasi ini, OJK berharap dapat menyelesaikan seluruh aturan turunan UU P2SK sebelum Januari 2025, sehingga regulasi dan pengawasan keuangan derivatif dapat berfungsi optimal di bawah kendali OJK.
Harapan untuk Penyelesaian Aturan Turunan
Anton berharap bahwa dengan rampungnya aturan turunan ini, OJK dapat lebih efektif mengawasi sektor keuangan derivatif di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi pelaku pasar. “Kami harap seluruh turunan UU P2SK ini selesai sebelum Januari 2025 agar pengawasan bisa segera berjalan,” ujar Anton.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor