Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Siap Ambil Alih Pengawasan Derivatif dari Bappebti

by Tim Redaksi
1, November, 2024
in Regulator
0
OJK Siap Ambil Alih Pengawasan Derivatif dari Bappebti
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan bahwa pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif di Indonesia akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU P2SK untuk melengkapi proses peralihan ini.

Persiapan OJK untuk Peralihan Pengawasan

OJK sedang menyusun ketentuan dan mengidentifikasi kebutuhan untuk implementasi peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK. Anton menjelaskan bahwa beberapa klaster yang terkait dengan peralihan ini telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, namun saat ini masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM karena pergantian di jajaran kementerian dan beberapa kendala lainnya.

Peralihan pengawasan keuangan derivatif ini menjadi bagian dari 37 amanat turunan UU P2SK dalam klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Anton menyebut bahwa tidak semua dari 37 amanat ini akan diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Klaster Utama dalam Implementasi Peralihan

OJK memutuskan untuk fokus pada beberapa klaster utama dalam pengawasan baru ini, yang meliputi pengaturan pelaku, Self-Regulatory Organization (SRO), produk, serta kebijakan penunjang. Dengan adanya klasterisasi ini, OJK berharap dapat menyelesaikan seluruh aturan turunan UU P2SK sebelum Januari 2025, sehingga regulasi dan pengawasan keuangan derivatif dapat berfungsi optimal di bawah kendali OJK.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Harapan untuk Penyelesaian Aturan Turunan

Anton berharap bahwa dengan rampungnya aturan turunan ini, OJK dapat lebih efektif mengawasi sektor keuangan derivatif di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi pelaku pasar. “Kami harap seluruh turunan UU P2SK ini selesai sebelum Januari 2025 agar pengawasan bisa segera berjalan,” ujar Anton.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BappebtiKebijakan OJKKeuangan DerivatifOJKPasar modalpengawasan keuanganregulasi keuanganUU P2SK
Previous Post

Rencana Penggunaan Dana IPO Daaz Bara Lestari (DAAZ) Terungkap

Next Post

Barito Pacific Akuisisi Kilang Shell, Perkuat Bisnis Energi di Asia

Next Post
Barito Pacific Akuisisi Kilang Shell, Perkuat Bisnis Energi di Asia

Barito Pacific Akuisisi Kilang Shell, Perkuat Bisnis Energi di Asia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor