BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan tiga panduan utama bagi produk perbankan syariah. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat karakteristik unik perbankan syariah di Indonesia melalui pengembangan produk berbasis prinsip syariah atau dikenal sebagai shari’ah-based products. Produk-produk ini memiliki nilai khas yang tidak dapat ditemukan dalam perbankan konvensional, sehingga menawarkan unique value proposition.
Ketiga panduan tersebut meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Panduan-pedoman ini secara resmi diluncurkan pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” di Banda Aceh, yang dihadiri oleh perwakilan industri perbankan syariah, pemangku kepentingan, serta para pejabat terkait.
Pengembangan Produk Sesuai Roadmap RP3SI
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa panduan ini adalah salah satu komitmen OJK dalam memperkuat sektor perbankan syariah melalui pendekatan yang lebih khas. Langkah ini selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) periode 2023-2027.
“Panduan ini kami susun untuk memberi arahan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait sehingga terdapat pemahaman bersama dalam menerapkan produk-produk perbankan syariah,” ujar Dian.
Pedoman Pembiayaan Mudarabah
Produk pembiayaan mudarabah, yang berbasis bagi hasil, merupakan salah satu instrumen khas syariah yang berbeda dari pembiayaan musyarakah. Panduan ini memberi ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan mudarabah, pihak-pihak yang terlibat, modal, distribusi hasil usaha, mekanisme restrukturisasi, dan skema pembayaran dipercepat. Dian menambahkan bahwa karakteristik bagi hasil dalam mudarabah menciptakan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
Panduan Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
SRIA adalah produk investasi syariah yang dilandasi oleh Akad Mudharabah Muqayyadah, yang menyelaraskan produk investasi syariah dengan prinsip risiko ditanggung oleh investor. Panduan ini mencakup struktur produk, risiko manajemen, transparansi, pengungkapan, serta skema investasi melalui valuta asing. SRIA juga menjadi tindak lanjut atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membedakan produk investasi dari produk simpanan di perbankan syariah.
Panduan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
CWLD adalah produk berbasis wakaf uang temporer yang memungkinkan bank syariah mengelola dana wakaf yang bertujuan untuk kegiatan sosial dan komersial. CWLD mengombinasikan fungsi komersial dan sosial bank syariah sehingga mampu memberikan dampak positif pada masyarakat. Panduan ini meliputi aspek hukum, skema, dokumentasi, pelaporan program, dan simulasi CWLD. Dengan pedoman ini, CWLD diharapkan bisa menjadi inovasi dalam ekosistem perbankan syariah.
Harapan Terhadap Implementasi Pedoman Produk Syariah
OJK berharap bahwa penerbitan tiga panduan ini dapat memperkaya ragam produk perbankan syariah dengan inovasi yang lebih spesifik dan berdaya saing. Dengan diversifikasi produk syariah yang unggul, sektor perbankan syariah di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor