BeritaInvestor.id – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), anak usaha dari Astra International (ASII), menghadapi tantangan hukum besar setelah dinyatakan melakukan wanprestasi dalam sengketa komersial senilai Rp76,80 miliar dengan PT Mas Lestari Perkasa (MLP). Berdasarkan putusan majelis Hakim PN Jakarta Timur tertanggal 15 Oktober 2024, AALI dan dua anak usahanya, yakni PT Perkebunan Lembah Bhakti dan PT Sawit Asahan Indah, diwajibkan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada MLP.
Gugatan Wanprestasi dan Penurunan Harga CPO
Kasus ini berawal dari pembatalan kontrak 11 ribu ton CPO oleh AALI pada 2021. Pembatalan tersebut terjadi di tengah penurunan harga CPO yang signifikan, sehingga harga yang disepakati AALI dengan MLP dianggap terlalu tinggi. Akibatnya, pembayaran uang muka dihentikan, memicu gugatan wanprestasi dari pihak MLP.
Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS)
Tak hanya gugatan wanprestasi, AALI juga tengah tersandung kasus dugaan korupsi melalui anak usahanya, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Perusahaan ini diduga merugikan negara hingga Rp79 miliar terkait pengelolaan lahan milik BUMN PT Perkebunan Nusantara XIV di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik RAS, termasuk kendaraan dan alat berat.
Investigasi dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
Penyelidikan terhadap PT RAS juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan hukum, termasuk penggunaan lahan di luar izin dan aktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH. Pada 20 Agustus 2024, Kejati Sulteng menyita dokumen penting yang tersembunyi dalam dua kontainer, serta beberapa kendaraan yang diduga terkait kegiatan ilegal tersebut. Dugaan pelanggaran juga ditemukan pada PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha lain dari AALI, dalam sengketa kemitraan dengan Koperasi Mujur Jaya Molino terkait kesepakatan bagi hasil yang tidak terlaksana dengan baik.
Respon Terhadap Kasus Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, AALI belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Di tengah meningkatnya tekanan hukum, kasus ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh sektor perkebunan di Indonesia, terutama terkait konflik lahan dan kepatuhan terhadap regulasi hukum.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor