BeritaInvestor.id – Kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024). Dalam sidang kali ini, mantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih, memberikan kesaksian terkait adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Budi Said melalui sistem PT Antam.
Nuning mengungkapkan bahwa Budi Said tercatat melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas PT Antam. “Berdasarkan hasil rekap, terdapat 149 transaksi atas nama Budi Said di Butik Surabaya,” jelas Nuning di hadapan majelis hakim.
Bukti Transaksi dan Selisih Emas
Dalam kesaksiannya, Nuning juga menyoroti adanya ketidaksesuaian pada beberapa transaksi, termasuk pengambilan emas oleh pihak terkait, Eksi Anggraini, yang tidak memiliki transaksi terdaftar. Nuning juga menegaskan bahwa dalam sistem E-Mas PT Antam, tidak ada pemberian diskon pada transaksi tersebut.
Selain itu, ditemukan selisih stock emas saat dilakukan stock opname pada 5 Desember 2018. Tercatat terdapat kekurangan fisik emas sebesar 152,8 kilogram yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam transaksi yang melibatkan Budi Said.
Rekaman CCTV Sebagai Bukti Tambahan
Selain bukti dari sistem, Nuning juga memaparkan temuan rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada tanggal 31 Oktober dan 10 November 2018. Berdasarkan aturan, hanya pegawai butik yang diperbolehkan memasuki ruang tengah, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
“Saya memiliki bukti berupa rekaman CCTV dari potongan gambar dan file di flashdisk,” ungkap Nuning. Budi Said mengakui kehadirannya, tetapi meminta agar rekaman CCTV tersebut diputar sepenuhnya di pengadilan.
Respons Majelis Hakim dan Tanggapan Jaksa
Majelis Hakim merespons permintaan terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli terkait rekaman CCTV tersebut di sidang selanjutnya. Jaksa tetap optimis dengan bukti-bukti yang ada, dan berharap dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dakwaan Terhadap Budi Said
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuduh Budi Said melakukan rekayasa transaksi pembelian emas di PT Antam. Budi Said didakwa terlibat dalam pembelian 5,9 ton emas yang diatur seolah-olah menjadi 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksi ini dilakukan dengan harga di bawah standar, bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni dan beberapa mantan pegawai Antam.
Dua transaksi utama yang dipermasalahkan adalah pembelian 100 kilogram emas dengan harga Rp25,25 miliar, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Transaksi lainnya melibatkan pembelian 5,9 ton emas dengan harga Rp3,59 triliun, di mana Budi Said secara ilegal mengklaim ada kekurangan serah sebesar 1.136 kilogram emas.
Jaksa mengungkapkan bahwa harga pembelian emas oleh Budi Said, sebesar Rp505 juta per kilogram, jauh di bawah harga standar PT Antam. Kerugian negara akibat transaksi ini diperkirakan mencapai total Rp1,1 triliun.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Budi Said juga menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah Hukum PT Antam
Terkait perkara ini, PT Antam juga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dengan nomor perkara 815 PK/PDT/2024, yang kini sedang ditinjau oleh Mahkamah Agung. Permohonan ini didasarkan pada fakta persidangan di Tipikor, yang dianggap relevan dalam menentukan putusan mengenai kerugian negara. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dan kekurangan fisik emas sebesar 152,8 kg yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp92 miliar.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor