BeritaInvestor.id – Presiden Joko Widodo telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 49,9 miliar untuk PT Pertamina (Persero). Persetujuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Pertamina. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 10 Oktober 2024.
Tujuan PMN untuk Penguatan Struktur Modal
PMN ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina. Penambahan modal berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sebelumnya diadakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
Menurut dokumen resmi, nilai penyertaan modal ini adalah Rp 49,9 miliar, yang akan digunakan oleh Pertamina untuk mendukung infrastruktur strategis perusahaan, khususnya yang terkait dengan distribusi dan penyimpanan bahan bakar.
Alokasi Dana PMN untuk Infrastruktur Energi
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, dana PMN akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur terkait bahan bakar. Ini mencakup pembangunan fuel tank, sarana dan prasarana bahan bakar nabati, serta terminal bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Lokasi-lokasi yang akan menerima manfaat dari alokasi ini meliputi:
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Bali
- Jawa Barat
Investasi ini diharapkan dapat memperkuat distribusi energi nasional serta meningkatkan efisiensi operasional Pertamina dalam mendukung kebutuhan energi di berbagai daerah.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor