BeritaInvestor.id – Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali gagal mencapai kesepakatan, melanjutkan serangkaian kegagalan dalam beberapa rapat sebelumnya sejak bulan Mei lalu. Menurut keterbukaan informasi dari Waskita, kegagalan tersebut terjadi karena mayoritas suara dalam RUPO tidak menyetujui usulan manajemen.
Sebanyak 59,28% atau setara dengan Rp697,5 miliar dari total pemegang obligasi yang hadir menyatakan tidak setuju. Sementara itu, jumlah obligasi yang diwakili dalam RUPO tersebut mencapai Rp1,16 triliun, yang merupakan 85,77% dari total utang obligasi Waskita sebesar Rp1,36 triliun. Obligasi tersebut berasal dari emisi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Pemegang Saham yang Hadir
Dari total pemegang obligasi yang hadir, hanya 38,91% atau sekitar Rp454,5 miliar yang setuju dengan usulan manajemen. Di sisi lain, sebanyak Rp16 miliar suara abstain. Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPO, hasil pemungutan suara ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan demikian, tidak ada keputusan yang bisa diambil dalam rapat ini.
Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa RUPO ini tidak menghasilkan keputusan karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. “Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga rapat ini tidak mengambil keputusan,” ungkapnya.
Agenda RUPO
Terdapat dua agenda utama dalam RUPO tersebut. Pertama, manajemen Waskita memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran bunga obligasi yang belum dipenuhi. Kedua, pemegang obligasi diharapkan menentukan sikap atas penjelasan manajemen serta usulan terkait penundaan pembayaran tersebut.
Proses Restrukturisasi Utang
Sebelumnya, Waskita Karya berhasil menyelesaikan proses restrukturisasi utang dengan para kreditur melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) senilai Rp26,3 triliun. Dalam kesepakatan tersebut, Waskita Karya mendapatkan keringanan pembayaran utang dengan penurunan suku bunga dari semula 5% menjadi 3,5%, dengan jangka waktu pembayaran diperpanjang hingga 10 tahun.
Namun, meskipun restrukturisasi ini memberikan keringanan, beban kewajiban Waskita Karya masih cukup besar. Hingga akhir Juni 2024, total liabilitas perseroan tercatat mencapai Rp82,01 triliun, yang menunjukkan bahwa restrukturisasi ini belum sepenuhnya mampu mengurangi beban utang perusahaan secara signifikan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor