BeritaInvestor.id – Manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengonfirmasi bahwa anak perusahaannya, PT PP Urban (PPUB), telah resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini tercatat dalam dua perkara, yaitu dengan nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Penghormatan terhadap Proses Hukum
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Sebagai induk dari PP Urban, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga tetap menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Agus dalam keterangannya pada Kamis (10/10).
Agus juga memastikan bahwa PTPP berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pengajuan PKPU oleh PP Urban tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP sebagai perusahaan induk. “Sampai saat ini, PP Urban belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tambahnya.
Perkara PKPU PP Urban
Berdasarkan data dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perkara Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia sebagai pihak pemohon, sedangkan PT PP Urban menjadi pihak termohon dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pengaruh Terhadap PTPP
Meskipun PP Urban tengah menghadapi permohonan PKPU, PTPP meyakinkan bahwa operasi dan stabilitas keuangan perusahaan tetap dalam kondisi yang terjaga. PTPP terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menangani masalah keuangan dan hukum yang dihadapi anak perusahaannya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor