Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Manajemen PTPP Konfirmasi Pengajuan PKPU oleh Anak Usaha

by Tim Redaksi
10, October, 2024
in Emiten
0
PTPP Raih Pertumbuhan Laba 11,08% di Semester I 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengonfirmasi bahwa anak perusahaannya, PT PP Urban (PPUB), telah resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini tercatat dalam dua perkara, yaitu dengan nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Penghormatan terhadap Proses Hukum
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Sebagai induk dari PP Urban, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga tetap menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Agus dalam keterangannya pada Kamis (10/10).

Agus juga memastikan bahwa PTPP berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pengajuan PKPU oleh PP Urban tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP sebagai perusahaan induk. “Sampai saat ini, PP Urban belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tambahnya.

Perkara PKPU PP Urban
Berdasarkan data dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perkara Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia sebagai pihak pemohon, sedangkan PT PP Urban menjadi pihak termohon dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Pengaruh Terhadap PTPP
Meskipun PP Urban tengah menghadapi permohonan PKPU, PTPP meyakinkan bahwa operasi dan stabilitas keuangan perusahaan tetap dalam kondisi yang terjaga. PTPP terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menangani masalah keuangan dan hukum yang dihadapi anak perusahaannya.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Kasus PKPU PP UrbanPengadilan Niaga JakartaPKPU Shimizu Global IndonesiaPTPPTata Kelola Perusahaan
Previous Post

Merdeka Copper Gold (MDKA) Alokasikan Rp144,80 Miliar untuk Eksplorasi di Tiga Lokasi

Next Post

Tata Kelola Garuda Indonesia (GIAA) Meningkat, Raih Penilaian ICORPAX ‘Sangat Baik’

Next Post
Garuda Indonesia (GIAA) Siap Angkut 109.072 Jemaah Haji 2024

Tata Kelola Garuda Indonesia (GIAA) Meningkat, Raih Penilaian ICORPAX 'Sangat Baik'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor