BeritaInvestor.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu. Aplikasi ini diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Aplikasi Temu, yang sempat viral dan mendapat perhatian publik, dinilai dapat merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Perlindungan terhadap Produk UMKM dari Persaingan Asing
Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi produk-produk UMKM dalam negeri dari ancaman produk asing yang dijual melalui marketplace asing, termasuk Temu. Saat ini, produk asing yang dijual langsung dari pabrik ke konsumen melalui platform daring seperti Temu dianggap mengancam keberlangsungan bisnis UMKM lokal. Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, sebelumnya juga mengajukan surat yang meminta perlindungan terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace asing tersebut.
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan dari pemerintah karena marketplace asing seperti Temu menjual produk langsung dari pabriknya dengan harga sangat murah, yang menyebabkan persaingan tidak sehat,” jelas Budi Arie. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman di beberapa negara, aplikasi asal China seperti Temu sering kali merugikan pelaku UMKM lokal.
Dampak Aplikasi Temu terhadap Konsumen
Selain merugikan UMKM, kualitas produk yang dijual melalui Temu juga dinilai tidak memenuhi standar mutu yang layak. Produk-produk tersebut berisiko merugikan konsumen karena kualitasnya yang rendah. Bahkan, pada tahun 2023, Google sempat menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk perusahaan Temu, karena adanya dugaan malware yang dapat mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
“Produk yang dijual melalui Temu tidak hanya merugikan UMKM, tetapi juga konsumen karena standar mutu yang tidak terjamin,” kata Budi Arie.
Tindakan Pemblokiran oleh Kominfo
Sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal, Kominfo secara resmi memblokir aplikasi Temu baik di AppStore maupun PlayStore. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah akses lebih lanjut terhadap aplikasi tersebut di Indonesia.
“Kami memblokir aplikasi Temu, baik di AppStore maupun PlayStore, demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” tambah Budi Arie.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor