BeritaInvestor.id – Waskita Beton Precast (WSBP) harus menanggung utang sebesar Rp745,84 miliar kepada Bank DKI setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan yang diajukan oleh bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Putusan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2024/PN Jakarta Timur ini dijatuhkan pada 19 September 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang Waskita Karya kepada Waskita Beton senilai Rp745,84 miliar. Keputusan RUPSLB tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh pengadilan.
Majelis Hakim Batalkan Keputusan RUPSLB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur membatalkan keputusan RUPSLB mengenai konversi utang dan menegaskan bahwa seluruh perjanjian utang piutang antara Bank DKI sebagai kreditur dan Waskita Beton sebagai debitur masih sah dan mengikat. Dengan demikian, Waskita Beton Precast masih berkewajiban memenuhi perjanjian kredit yang telah dibuat sebelumnya.
Beberapa perjanjian kredit yang mengikat antara kedua pihak meliputi:
- Akta perjanjian kredit No. 30 tertanggal 15 Juni 2017 di hadapan Notaris Ashoya Ratam.
- Addendum I perjanjian kredit No. 12 tertanggal 6 Juni 2018 di hadapan Notaris Shasa Adisa Pitrianti.
- Addendum II perjanjian kredit No. 36 tertanggal 14 Agustus 2019 di hadapan Notaris Shasa Adisa Pitrianti.
- Addendum III perjanjian kredit No. 21 tertanggal 15 Juni 2020 di hadapan Notaris Ashoya Ratam.
- Addendum IV perjanjian kredit No. 45 tertanggal 31 Mei 2021 di hadapan Notaris Bara Indra Ardiyasha.
- Addendum V perjanjian kredit No. 03 tertanggal 2 Agustus 2021 di hadapan Notaris Ashoya Ratam.
Tidak Berdampak Langsung pada Operasional Waskita Beton Precast
Meskipun demikian, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal Waskita Beton Precast, Fathul Anwar, menyatakan bahwa putusan pengadilan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, putusan tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Waskita Beton Precast saat ini.
“Putusan tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan karena putusan tersebut belum inkracht,” tegas Fathul Anwar.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor