BeritaInvestor.id – Wijaya Karya (WIKA) dapat menghirup angin segar setelah anak usahanya, Wijaya Karya Realty, dinyatakan bebas dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Keputusan ini disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13 September 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang yang teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst. Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Indonesia, dengan nomor perkara 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa keputusan ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan. “Kami sampaikan bahwa dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra.
Keputusan Bebas PKPU, Dampak Positif untuk Wijaya Karya
Keputusan ini membawa angin segar bagi Wijaya Karya Realty dan WIKA secara keseluruhan, karena dengan dibebaskannya anak usaha WIKA dari jeratan PKPU, perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya tanpa gangguan hukum. Dalam beberapa bulan terakhir, WIKA menghadapi tekanan hukum terkait gugatan PKPU, namun keputusan ini memastikan keberlangsungan usaha anak perusahaannya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor