Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Siap Lakukan Merger Paksa BABP dan NOBU Jika Tidak Penuhi Aturan Modal

by Tim Redaksi
11, September, 2024
in Emiten
0
Aset  Merger Bank MNC dan Bank Nobu Diprediksi Capai Rp39,28 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan merger paksa antara MNC Bank dan NOBU Bank jika kedua bank tersebut tidak memenuhi aturan modal minimum yang ditetapkan hingga batas waktu yang telah diberikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini akan diambil jika dalam dua tahun ke depan belum ada kemajuan terkait pemenuhan modal inti minimal sebesar Rp 3 triliun.

“Nah, kalau pada suatu titik nanti masih ada hambatan, kita akan menggunakan merger paksa. Jadi, apa boleh buat,” ujar Dian saat berbicara di Gedung DPR RI pada Selasa (10/9/2024).

Tenggat Waktu Hingga 2026

OJK memberikan tenggat waktu bagi MNC Bank dan NOBU Bank hingga 2026 untuk merampungkan proses merger secara sukarela. Dian menegaskan bahwa jika kedua bank tersebut belum juga mencapai kesepakatan dalam kurun waktu yang diberikan, OJK akan memfasilitasi merger paksa guna memastikan kepatuhan terhadap aturan modal minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

“Merger ini memiliki batas waktu, yaitu dua tahun dari sekarang. Jadi, pada 2026, proses ini harus selesai. Jika tidak, OJK akan mengambil langkah tegas,” tambah Dian.

POJK dan Aturan Modal Minimum

Berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020, setiap bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perbankan nasional dan meningkatkan daya saing sektor perbankan Indonesia. Hingga saat ini, OJK masih memberikan ruang bagi MNC Bank dan NOBU Bank untuk melakukan merger secara sukarela tanpa paksaan.

Pandangan MNC Bank

Dari pihak MNC Bank, Presiden Direktur Rita Montagna menyatakan bahwa belum ada pembahasan terkait merger dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Juni 2024. Meskipun demikian, MNC Bank siap mengikuti arahan dari OJK terkait rencana merger ini.

“Kami mengikuti arahan dari OJK. Seperti apa keputusan dari OJK, kita akan ikut,” kata Rita saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Juli 2024.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Aturan Modal MinimumMerger BankMNC BankNobu BankOJKPerbankan IndonesiaPOJK
Previous Post

TINS Ekspor 90% Produksi Timah ke Singapura, Korea Selatan, dan India

Next Post

Lippo Insurance (LPGI) Resmi Lakukan Pemecahan Saham dengan Rasio 1:10

Next Post
Lippo Insurance (LPGI) Resmi Lakukan Pemecahan Saham dengan Rasio 1:10

Lippo Insurance (LPGI) Resmi Lakukan Pemecahan Saham dengan Rasio 1:10

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor