BeritaInvestor.id – Industri jasa keuangan di Indonesia tengah diwarnai dengan isu merger dan akuisisi (M&A) yang kian menggeliat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana akuisisi yang dikabarkan akan dilakukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terhadap PT Asuransi Jiwa Syariah Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah, serta dua entitas dari Grup Panin.
Rencana Akuisisi Maybank terhadap JMA Syariah
Pasar diramaikan dengan kabar bahwa Kospin Jasa, pemegang 57,95% saham JMA Syariah (JMAS), sedang mempertimbangkan untuk melepas kepemilikannya kepada Maybank. Kospin Jasa merupakan pemegang saham mayoritas di JMA Syariah dan kabarnya menawarkan porsi kepemilikan tersebut dengan nilai Rp200 miliar. Namun, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, Maybank menginginkan harga yang lebih rendah, yakni antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar.
Selain JMA Syariah, Maybank juga dikabarkan tidak hanya membidik satu target akuisisi. Perusahaan asal Malaysia ini juga disebut-sebut tengah mengincar dua entitas dari Grup Panin, yaitu PT Panin Financial Tbk (PNLF) dan PT Panin Bank Tbk (PNBN). Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Maybank memberikan penawaran dengan harga dua kali nilai buku atau price to book value (PBV) untuk kedua entitas tersebut.
Tanggapan Pihak Terkait
Meskipun isu ini tengah berkembang, manajemen Maybank belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana akuisisi tersebut. Sementara itu, Direktur Utama Panin Bank (PNBN), Herwidayatmo, mengaku belum mendengar kabar tersebut secara resmi dan menyatakan bahwa isu akuisisi adalah ranah pemegang saham. “Itu merupakan bagian dari shareholders’ action, dan hal ini merupakan urusan pemegang saham,” ujarnya dalam pernyataan yang diberikan kepada Bloomberg Technoz.
Industri Asuransi dalam Tekanan
Analis Algo Research, Alvin Baramuli, menilai bahwa munculnya isu M&A di industri asuransi tidaklah mengejutkan. Menurutnya, industri asuransi telah lama tertinggal dibandingkan dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan multifinance. “Dalam 5 tahun terakhir, pertumbuhan premi telah cenderung terbenam dan penetrasi pasar terus menurun. Ditambah dengan meningkatnya klaim karena melemahnya kualitas aset, industri asuransi secara keseluruhan memang sedang berjuang,” jelas Alvin.
Kondisi sulit yang dialami oleh industri asuransi inilah yang juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23/2023 pada akhir tahun lalu. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih kuat untuk mengelola industri asuransi yang saat ini sedang berada di bawah tekanan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor