BeritaInvestor.id – Pemerintah mempertahankan target penerimaan cukai sebesar Rp244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target ini naik 5,93% dibandingkan dengan outlook penerimaan cukai tahun 2024 yang senilai Rp230,40 triliun. Namun, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam RAPBN 2025.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif CHT selama satu tahun, menunggu hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kebijakan kesehatan masyarakat.
Fokus pada Cukai Minuman Berpemanis
Sebagai alternatif, pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pengenaan cukai MBDK menjadi strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan konsumsi gula berlebih yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari MBDK dapat mencapai tambahan hingga Rp4,38 triliun dalam APBN 2024. Meski kebijakan ini belum sepenuhnya diimplementasikan, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan cukai dari sektor yang dinilai memiliki dampak kesehatan yang signifikan.
Pentingnya Pengelolaan Kebijakan Cukai
Ekonom Celios Nailul Huda menilai bahwa pengenaan cukai MBDK merupakan langkah efektif untuk menambah pendapatan negara sekaligus mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang berisiko terhadap kesehatan. Di sisi lain, kebijakan cukai rokok yang masih ditunda menunjukkan bahwa pemerintah ingin mempertimbangkan dampak lebih luas dari kenaikan tarif tersebut, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan masyarakat.
Pengelolaan kebijakan cukai menjadi penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, sambil tetap memperhatikan kesehatan masyarakat melalui pengendalian konsumsi produk-produk berisiko.
Target dan Realisasi Penerimaan Cukai
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan cukai pada tahun 2023 mencapai Rp178,39 triliun, naik dari Rp176,31 triliun pada tahun sebelumnya. Penerimaan cukai tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp230,40 triliun, sementara untuk tahun 2025, targetnya dinaikkan menjadi Rp244,19 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari cukai hasil tembakau pada tahun 2023 mencapai Rp169,74 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp179,98 triliun pada tahun 2024. Penerimaan dari cukai minuman yang mengandung etil alkohol diperkirakan mencapai Rp9,33 triliun pada tahun 2024.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor