BeritaInvestor.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kelalaian perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023. Dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Agustus 2024, WIKA mengakui bahwa perusahaan telah dinyatakan lalai berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (PWA).
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menjelaskan bahwa kelalaian ini terkait dengan beberapa Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan. Saat ini, WIKA sedang berkoordinasi dengan PT Bank Mega Tbk, yang bertindak sebagai Wali Amanat, untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
Upaya Penyelesaian Kelalaian
Mahendra menyatakan bahwa WIKA akan segera mengadakan RUPO dan RUPSU setelah mendapatkan kepastian tanggal dari para pemangku kepentingan. “Setelah mendapatkan kepastian tanggal, kami akan segera mengadakan RUPO dan RUPSU untuk mencapai kesepakatan dengan para pemegang Obligasi dan Sukuk,” ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (27/8/2024).
Rencana penyelenggaraan rapat ini diharapkan dapat terlaksana pada awal kuartal ketiga tahun 2024. Melalui rapat ini, WIKA berharap dapat mencapai kesepakatan dengan para pemegang Obligasi dan Sukuk untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dampak Kelalaian Terhadap WIKA
Meskipun terjadi kelalaian, Mahendra menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek WIKA atau kelangsungan hidup perusahaan. WIKA tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban keuangan perusahaan dengan baik dan menjaga kepercayaan para pemegang Obligasi, Sukuk, dan investor lainnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan WIKA dapat mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi dan melanjutkan operasional perusahaan dengan stabil.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor