BeritaInvestor.id – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya pada periode Juli-Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan pelanggaran serius yang melibatkan permintaan imbalan dan gratifikasi oleh oknum karyawan dalam proses penerimaan Emiten untuk pencatatan saham di BEI.
Berdasarkan surat yang diterima ruang wartawan di BEI, kelima karyawan yang terkena PHK tersebut bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI, sebuah divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten untuk Initial Public Offering (IPO). Oknum-oknum tersebut diketahui meminta sejumlah uang dan gratifikasi sebagai imbalan atas jasa analisa kelayakan calon Emiten agar sahamnya dapat tercatat di BEI.
Pelanggaran yang Terorganisir
Menurut informasi yang terungkap, praktek ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa Emiten yang kini telah tercatat sahamnya di bursa. Imbalan uang yang diterima oleh oknum karyawan tersebut dilaporkan berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per Emiten. Bahkan, melalui praktek yang terorganisir ini, oknum-oknum tersebut dikabarkan membentuk perusahaan jasa penasehat yang selama pemeriksaan ditemukan telah mengakumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Lebih lanjut, ada indikasi bahwa praktek ini juga melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan dalam menyetujui kelayakan perusahaan untuk melakukan penawaran umum saham (IPO). Keterlibatan oknum OJK ini bahkan disebut-sebut mencapai level kepala departemen.
Dampak Kepatuhan dan Tata Kelola
Kasus ini sangat memprihatinkan mengingat BEI merupakan Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal yang telah mendapatkan sertifikasi IS037001 terkait sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Dengan adanya pelanggaran serius ini, citra dan kepercayaan terhadap BEI sebagai lembaga pengatur dan pengawas pasar modal menjadi dipertaruhkan. BEI menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, keterbukaan informasi, serta tata kelola yang baik.
Dalam pernyataannya kepada media, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi dengan singkat kasus ini dengan menyatakan, “Ya, nggak boleh dong,” ketika dimintai komentar secara virtual pada Senin, 26 Agustus 2024.
Apakah Kasus Ini Masuk Pidana?
Meskipun PHK telah dilakukan terhadap oknum karyawan terkait, hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut yang menyentuh level kepala divisi atau direktur yang bertanggung jawab atas proses penerimaan Emiten di BEI. Pertanyaan mengenai apakah kasus ini masuk ke ranah pidana juga menjadi perhatian publik, mengingat adanya indikasi penipuan terhadap Emiten yang proses pencatatannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur.
Pihak BEI menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk menegakkan tata kelola yang baik serta melindungi masyarakat pemodal di pasar modal Indonesia. Namun, penyelesaian kasus ini dan langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku masih menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan pasar modal.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor