BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2025. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan tujuan utama mengendalikan konsumsi gula di masyarakat demi kesehatan publik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan pentingnya kebijakan ini mengingat dampak negatif konsumsi gula yang berlebihan terhadap kesehatan.
“Kita ingin memberikan prioritas pada kesehatan masyarakat terkait konsumsi gula,” ujar Febrio pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pembahasan dengan DPR dan Perkembangan Kebijakan
Rencana penerapan cukai baru ini masih akan dibahas lebih lanjut dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Febrio menyebut bahwa pemerintah akan terus mendiskusikan kebijakan ini dengan pihak legislatif sebelum mencapai keputusan final. “Itu yang akan kita coba bahas dengan DPR,” tambahnya.
Namun, di sisi lain, Febrio mengungkapkan bahwa pemerintah belum memasukkan rencana pengenaan cukai plastik dalam agenda tahun depan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Target Penerimaan Cukai dalam RAPBN 2025
Dalam dokumen Rancangan APBN 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun, yang diproyeksikan tumbuh sebesar 5,9% dari tahun sebelumnya. Salah satu sumber penerimaan ini akan berasal dari pengenaan cukai baru pada MBDK, selain barang-barang kena cukai lainnya seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol atau etanol.
Kemunculan MBDK sebagai barang kena cukai baru ini agak mengejutkan, mengingat pemerintah sebelumnya lebih banyak mewacanakan pengenaan cukai pada plastik. Bahkan, ketentuan mengenai cukai plastik telah dimuat dalam APBN 2024, namun tampaknya rencana tersebut akan ditunda untuk sementara.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor