Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Cukai Minuman Berpemanis: Upaya Pemerintah Jaga Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi
20, August, 2024
in Ekonomi
0
Cukai Minuman Berpemanis: Upaya Pemerintah Jaga Kesehatan Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2025. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan tujuan utama mengendalikan konsumsi gula di masyarakat demi kesehatan publik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan pentingnya kebijakan ini mengingat dampak negatif konsumsi gula yang berlebihan terhadap kesehatan.

“Kita ingin memberikan prioritas pada kesehatan masyarakat terkait konsumsi gula,” ujar Febrio pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pembahasan dengan DPR dan Perkembangan Kebijakan

Rencana penerapan cukai baru ini masih akan dibahas lebih lanjut dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Febrio menyebut bahwa pemerintah akan terus mendiskusikan kebijakan ini dengan pihak legislatif sebelum mencapai keputusan final. “Itu yang akan kita coba bahas dengan DPR,” tambahnya.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Namun, di sisi lain, Febrio mengungkapkan bahwa pemerintah belum memasukkan rencana pengenaan cukai plastik dalam agenda tahun depan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Target Penerimaan Cukai dalam RAPBN 2025

Dalam dokumen Rancangan APBN 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun, yang diproyeksikan tumbuh sebesar 5,9% dari tahun sebelumnya. Salah satu sumber penerimaan ini akan berasal dari pengenaan cukai baru pada MBDK, selain barang-barang kena cukai lainnya seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol atau etanol.

Kemunculan MBDK sebagai barang kena cukai baru ini agak mengejutkan, mengingat pemerintah sebelumnya lebih banyak mewacanakan pengenaan cukai pada plastik. Bahkan, ketentuan mengenai cukai plastik telah dimuat dalam APBN 2024, namun tampaknya rencana tersebut akan ditunda untuk sementara.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: APBN 2025Cukai MBDKCukai Plastikkebijakan fiskalKementerian KeuanganKesehatan MasyarakatMinuman Berpemanis
Previous Post

John Bogle: Pendiri Vanguard dan Pencetus Investasi Indeks

Next Post

Fortune Indonesia 100 : BBRI Jadi Bank Terbesar di Indonesia

Next Post
Laba Bersih BBRI Tumbuh 2,69% Menjadi Rp15,98 Triliun di Kuartal I-2024

Fortune Indonesia 100 : BBRI Jadi Bank Terbesar di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor