BeritaInvestor.id – Sebanyak 11 institusi keuangan di Indonesia, termasuk Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank besar—Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata—telah menandatangani kesepakatan strategis untuk membangun Central Counterparty (CCP) yang akan beroperasi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Inisiatif Bersama untuk Membangun CCP
Erwin Haryono, Asisten Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan lanjutan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Maret 2024. CCP akan berperan penting dalam memfasilitasi proses kliring dan novasi utang pada transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar di pasar OTC (Over-the-Counter).
Dengan berfungsi sebagai perantara dalam transaksi derivatif, CCP akan bertindak sebagai pihak pembeli untuk penjual dan sebaliknya, meminimalkan risiko kredit, likuiditas, dan pasar yang sering muncul akibat volatilitas harga.
Dukungan Regulator dalam Pengembangan CCP
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam penandatanganan perjanjian ini, menegaskan bahwa pembangunan CCP ini merupakan hasil dari sinergi antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self Regulatory Organization (SRO), dan industri perbankan. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan modernisasi pasar keuangan Indonesia.
OJK juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan CCP ini, termasuk dengan memberikan izin kepada perbankan untuk berpartisipasi dalam proyek ini. Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa keberadaan CCP akan menjadi fondasi penting bagi pengelolaan transaksi derivatif di Indonesia. OJK juga telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas cakupan layanan CCP di sektor pasar uang dan valuta asing.
Langkah-Langkah Implementasi dan Tahapan Selanjutnya
CCP direncanakan mulai beroperasi penuh pada akhir 2024. Langkah selanjutnya mencakup penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan delapan bank besar yang terlibat, setelah memperoleh persetujuan resmi dari OJK. Penyertaan modal ini akan memperkuat struktur keuangan CCP dan memastikan kemampuannya dalam mengelola risiko kegagalan transaksi (default waterfall management).
Pada November 2023, Komisi XI DPR telah menyetujui penyertaan modal dari Bank Indonesia sebesar Rp 40 miliar untuk mendukung pembentukan CCP. Total modal awal yang dibutuhkan untuk memulai CCP diperkirakan mencapai Rp 408,16 miliar, yang akan dikumpulkan dari BI, BEI, dan konsorsium perbankan yang terlibat.
Dampak dan Manfaat Pengembangan CCP
Pengembangan CCP ini diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi dan likuiditas di pasar uang dan valuta asing Indonesia. Hal ini akan membantu menciptakan efisiensi dalam penentuan suku bunga dan nilai tukar serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. CCP juga akan menyediakan instrumen penting bagi perbankan dan pelaku usaha untuk mengelola risiko, mendukung kebijakan moneter yang lebih efektif, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku pasar, baik domestik maupun internasional, terhadap stabilitas dan keandalan pasar keuangan Indonesia, serta memperkuat infrastruktur keuangan negara secara keseluruhan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor