Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pengadilan AS Nyatakan Google Bersalah Lakukan Praktik Monopoli

by Tim Redaksi
7, August, 2024
in Ekonomi
0
Pengadilan AS Nyatakan Google Bersalah Lakukan Praktik Monopoli
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pengadilan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa Google, raksasa mesin pencari, terbukti melakukan praktik monopoli dengan memanfaatkan kekuasaannya secara ilegal untuk menghilangkan persaingan. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya AS untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar melalui berbagai tuntutan hukum.

Keputusan Pengadilan AS
Hakim Pengadilan Distrik AS, Amit Mehta, memutuskan bahwa Google adalah perusahaan monopoli yang telah menggunakan praktik monopolistik untuk mempertahankan kekuasaannya. “Setelah mempertimbangkan kesaksian saksi dan bukti-bukti yang ada, pengadilan menyimpulkan bahwa Google adalah perusahaan monopoli yang telah melakukan praktik monopolistik untuk mempertahankan dominasinya,” tulis Mehta dalam putusannya.

Mehta juga menyoroti bahwa Google memiliki “keunggulan utama yang sebagian besar tidak terlihat oleh para pesaingnya: Standar Distribusi.” Ia mencatat bahwa Google menguasai 89,2% pangsa pasar pada layanan pencarian umum, yang meningkat menjadi 94,9% di perangkat seluler. Hakim menyatakan bahwa Google telah menggunakan dominasinya untuk menghambat inovasi.

Kasus Antimonopoli Terbesar dalam 25 Tahun
Kasus ini dianggap sebagai konfrontasi antimonopoli terbesar di AS dalam 25 tahun terakhir, yang mempertemukan Google dengan Departemen Kehakiman AS. Jaksa Agung AS, Merrick Garland, menyebut kemenangan ini sebagai “kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika.”

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Google, melalui Presiden Urusan Globalnya Kent Walker, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Walker menyatakan bahwa keputusan ini mengakui keunggulan mesin pencari Google, tetapi menyimpulkan bahwa mereka tidak boleh membuatnya mudah diakses.

Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan Teknologi
Kasus Google ini adalah yang pertama dari lima tuntutan besar yang diajukan oleh pemerintah AS. Kasus lainnya melibatkan perusahaan teknologi raksasa seperti Meta, Amazon, dan Apple, yang juga akan disidangkan di pengadilan federal. Gugatan terhadap Google diajukan hampir empat tahun lalu pada masa pemerintahan mantan Presiden Donald Trump. Regulator antimonopoli di Departemen Kehakiman AS juga terus berupaya mengendalikan dominasi perusahaan-perusahaan teknologi besar di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden saat ini.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Amerika SerikatantimonopoliDepartemen KehakimanGoogleKent WalkerMerrick GarlandPengadilan ASperusahaan teknologipraktik monopoliTeknologi
Previous Post

Multipolar (MLPL) Raup Laba Bersih Naik 33% Sebesar Rp147,09 Miliar

Next Post

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Meningkat USD 145,4 Miliar Berkat 2 Hal ini!

Next Post
Bank Indonesia Mempertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75%

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Meningkat USD 145,4 Miliar Berkat 2 Hal ini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor