BeritaInvestor.id – Polemik gagal bayar yang dialami oleh platform peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) semakin memanas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini telah meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas Investree.
Ancaman Sanksi Berat
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada solusi konkret dari pihak Investree untuk mengatasi masalah gagal bayar ini. “OJK akan mengambil langkah-langkah tegas, termasuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.
Sanksi yang dapat diberikan kepada Investree pun beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini dan melindungi hak-hak konsumen.
Dugaan Kecurangan Diusut Tuntas
Selain itu, OJK juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di Investree. Pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Investree, telah dimintai keterangan. Bahkan, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dampak terhadap Industri Fintech P2P
Kasus gagal bayar Investree tentu saja memberikan dampak yang signifikan terhadap industri fintech P2P lending secara keseluruhan. Kepercayaan investor terhadap platform P2P lending menjadi tergerus. Namun demikian, industri ini secara umum masih mencatatkan pertumbuhan yang positif.
Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan industri P2P lending pada Juni 2024 tumbuh 26,73% (yoy) mencapai Rp66,79 triliun. Meski demikian, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga mengalami peningkatan menjadi 2,79%.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor